Artikelnews, Makassar – Mantan Penjabat Gubernur Sulsel yang merupakan pejabat Eselon I di Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan.
Kejaksaan Tinggi Sulsel resmi menetapkan Bahtiar sebagai tersangka pada Senin (9/3/2026) malam, dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.
Tampak Bahtiar turun dari ruangan pemeriksaan menggunakan lift dengan memakai rompi tahanan kejaksaan, sambil tangan diborgol menuju ke mobil yang akan membawa ke Lapas Makassar.
Dilansir dari Suarasulsel.id, sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024 dengan nilai anggaran Rp60 miliar.
Penyidik telah menemukan adanya indikasi harga satuan tidak wajar dalam proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel berdasarkan data pemeriksaan BPK.
Dalam kasus bibit nanas, ada dugaan mark up atau penggelembungan. BPK menemukan ketidaksesuaian harga satuan bibit, tidak tepat sasaran dan tidak dapat dimanfaatkan.
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas tersebut bermula dari laporan masyarakat dan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2024 oleh BPK RI di Makassar nomor: 37.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, diketahui bahwa belanja barang persediaan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat pada Dinas TPHBun Sulsel tidak sesuai ketentuan.
Masih terdapat permasalahan berupa perencanaan pemberian bantuan kepada masyarakat tidak sesuai ketentuan, ketidaksesuaian status penerima bantuan dengan kriteria yang dipersyaratkan.
Hasil konfirmasi kepada ketua dan anggota Kelompok Tani menyebutkan bahwa sekitar 90 persen dari bantuan bibit nanas yang diberikan mati setelah ditanam karena berbagai faktor.
Kejati Sulsel sudah menetapkan lima orang tersangka dari kasus ini. Keempat tersangka yang lain adalah dua orang ASN Pemprov Sulsel inisial RE (35) dan UN (49), Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), dan karyawan swasta berinisial RE (40).
Penyidik juga menyita uang senilai Rp1,25 miliar lebih pada kasus ini.
Para tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel, Senin malam.
Didik menjelaskan, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.
“Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan cukup yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp50 miliar,” katanya.





Tinggalkan Balasan