Artikelnews.com, Parepare — Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare bergerak cepat mensosialisasikan terkait Sinergitas Pelaksanaan Tugas Satuan Tugas Terpadu Pemungut Pajak Retribusi Daerah Tahun 2026.
Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Bacukiki Barat, yang dipimpin langsung Camat Bacukiki Barat Ardiansyah Arifuddin, Jumat (17/4/2026).
Hadir menjadi narasumber dalam sosialisasi, di antaranya dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare yang diwakili oleh Alamsyah, SE, MM (Kepala UPTD Pelayanan PBB dan BPHTB), dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parepare diwakili oleh Yosep Lobo, S.STP (Sekretaris Dinas), Dinas Sosial Parepare diwakili oleh Hj. Hanise, SE (Penyuluh Sosial Ahli Muda).
Menjadi peserta sosialisasi, di antaranya para Lurah lingkup Kecamatan Bacukiki Barat, para Koordinator Satgas Terpadu di enam Kelurahan di Bacukiki Barat, para anggota Satgas Terpadu Pemungut Pajak Retribusi Daerah 2026 lingkup Bacukiki Barat, Kasubag Keuangan dan Program Kecamatan Bacukiki Barat.
Dalam sosialisasi, masing-masing perwakilan SKPD teknis melakukan pemaparan terkait teknis kegiatan pemungutan pajak retribusi daerah (PBB, sampah, dan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga).

Camat Bacukiki Barat Ardiansyah Arifuddin mengatakan, sosialisasi ini menindaklanjuti arahan Wali Kota Parepare untuk percepatan dan optimalisasi potensi PAD khususnya dari sektor pajak retribusi.
Sosialisasi ini ditujukan bagi 77 orang anggota Satgas yang telah ditetapkan berdasarkan SK Wali Kota Nomor 196 Tahun 2026, di mana tugasnya adalah membantu pemungutan pajak retribusi PBB, retribusi kebersihan, dan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga.
“Tujuan dari kegiatan ini diharapkan akan membantu Kelurahan dalam memaksimalkan pencapaian target PAD PBB dan retribusi kebersihan serta penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran,” kata Ardiansyah.
Kegiatan ini menjadi perpanjangan tangan Pemerintah Kota Parepare dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mengharapkan Satgas Terpadu ini ke depannya dapat mendampingi setiap kluster, dan membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan.
“Untuk tahun 2026 ini, dalam melaksanakan tugas yang kompleks sebagaimana tertuang dalam Diktum Ketiga SK Wali Kota, Pemerintah Kota melalui anggaran Kecamatan Bacukiki Barat memberikan jasa transportasi bagi Satgas Terpadu sebesar Rp 500 ribu per bulan setelah menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan akan diterima secara non tunai setiap bulannya melalui nomor rekening yang telah diserahkan,” ungkap Ardiansyah.
Selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi terkait retribusi daerah dimaksud kepada masyarakat yang juga akan diikuti oleh Satgas Terpadu di masing-masing Kelurahan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.





Tinggalkan Balasan