Artikel.news, Parepare — Polemik antara mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Parepare, Basuki Busrah, dan Pemerintah Kota Parepare kini memasuki babak baru setelah laporan dilayangkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan.

Tuduhan maladministrasi hingga penyalahgunaan wewenang (abuse of power) mencuat ke publik, memicu perdebatan tentang bagaimana sebenarnya mekanisme penjatuhan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dijalankan.

Namun di tengah riuhnya opini, Inspektorat Daerah Kota Parepare mencoba meluruskan satu hal yang dinilai krusial: tidak semua temuan pengawasan berujung pada hukuman.

LHP Bukan “Vonis”

Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Parepare, Yulianto, menegaskan bahwa publik kerap keliru memahami posisi Laporan Hasil Pengawasan (LHP).

“LHP itu bukan alat untuk menghukum. Ia hanya berisi temuan, analisis, dan rekomendasi,” kata Yulianto, Selasa (28/4/2026).

Dalam praktik pengawasan pemerintahan, LHP merupakan produk kerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ia lahir dari proses audit, reviu, evaluasi, atau monitoring terhadap kinerja dan kepatuhan perangkat daerah.

Secara konseptual, LHP lebih dekat pada alat koreksi sistem, bukan instrumen penjatuhan sanksi.

“Fungsi utamanya adalah mendorong perbaikan, mengidentifikasi kelemahan, dan memberi rekomendasi. Jadi bukan langsung menghukum,” lanjutnya.

Jalur Berbeda: Pengawasan dan Disiplin
Di sinilah letak persoalan yang sering kabur di mata publik. Banyak yang menganggap temuan dalam LHP otomatis berujung pada sanksi. Padahal, menurut Yulianto, keduanya berada dalam jalur yang berbeda.

Penjatuhan sanksi disiplin ASN diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021

Regulasi tersebut mensyaratkan adanya: Pemeriksaan oleh tim pemeriksa, Penetapan tim oleh pejabat berwenang, dan Proses yang menjamin objektivitas dan keadilan.

“Kalau ada dugaan pelanggaran, harus diperiksa dulu. Tidak bisa langsung dihukum hanya karena ada LHP,” tegas Yulianto.

Dengan kata lain, LHP bisa menjadi pintu masuk informasi, tetapi bukan alat eksekusi sanksi.

Early Warning, Bukan Palu Hakim
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, LHP justru berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system). Ia memberi sinyal adanya potensi: Penyimpangan, Ketidakefisienan, dan Pelanggaran prosedur.

“LHP itu ibarat alarm. Tujuannya supaya masalah tidak membesar,” ujar Yulianto.

Analogi ini penting, karena menunjukkan bahwa pengawasan lebih menekankan aspek pencegahan daripada penghukuman.

Kerugian Daerah: Tidak Otomatis
Isu lain yang turut mencuat adalah soal kerugian daerah. Dalam banyak kasus, publik kerap menganggap setiap temuan pengawasan identik dengan kerugian negara.

Namun, Inspektorat Parepare meluruskan hal tersebut.

“Tidak semua LHP menetapkan kerugian daerah. Itu biasanya dalam konteks penegakan hukum, terutama jika diminta aparat penegak hukum,” jelas Yulianto.

Hal ini menegaskan adanya perbedaan antara: Pengawasan administratif, dan proses hukum pidana.

Menguji Dugaan Maladministrasi
Laporan ke Ombudsman menjadi ruang untuk menguji apakah proses yang dijalankan telah sesuai dengan prinsip administrasi yang baik.

Dalam kajian administrasi publik, maladministrasi dapat terjadi jika: Prosedur tidak dijalankan, Kewenangan disalahgunakan, dan Atau prinsip keadilan diabaikan.

Namun, menurut Inspektorat, penilaian tersebut tidak bisa dibangun hanya dari persepsi.

“Silakan diuji melalui mekanisme yang ada. Tapi harus dilihat apakah prosedurnya sudah sesuai aturan atau tidak,” kata Yulianto.

Menata Persepsi Publik
Kasus ini menjadi cermin bahwa masih terdapat kesenjangan pemahaman publik terhadap mekanisme birokrasi.

Inspektorat menilai penting untuk membedakan secara tegas: Fungsi pengawasan (oleh Inspektorat), dan Fungsi penegakan disiplin (oleh pejabat berwenang melalui tim pemeriksa).

“Kalau ini dicampur, akan muncul kesimpangsiuran. Seolah-olah pengawasan langsung menghukum, padahal tidak demikian,” ujarnya.

Lebih dari Sekadar Kasus
Di luar polemik yang sedang bergulir, kasus ini menyisakan pelajaran penting bagi tata kelola pemerintahan.

Bahwa dalam sistem birokrasi modern: bahwa Pengawasan tidak identik dengan penghukuman, Sanksi harus melalui proses yang terukur, Dan setiap keputusan administratif harus dapat diuji secara terbuka.

“Di titik inilah, transparansi dan pemahaman publik menjadi kunci agar kritik tetap tajam, tetapi tidak melenceng dari kerangka hukum yang berlaku,” tegas Yulianto.