Artikelnews, Jakarta – Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRD Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).

RDPU dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV dari Fraksi PDIP, Alex Indra Lukman, didampingi oleh anggota Komisi IV dari Dapil Sulbar, Agus Ambo Djiwa.

Agenda RDPU ini adalah mendengarkan aspirasi dan penjelasan dalam rangka menindaklanjuti surat masuk DPRD Kabupaten Pasangkayu terkait permasalahan pemukiman warga di kawasan hutan lindung.

Ketua Pansus DPRD Pasangkayu menjelaskan bahwa permasalahan ini terjadi di Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya, Pasangkayu. Adanya tumpang tindih Sertifikat Hak Milik Masyarakat (SHM) dengan penetapan kawasan hutan lindungan oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan.

Setidaknya ada 30 ribu warga yang bermukim di sana yang mengharapkan kepastian kepemilikan lahan atau tanah mereka yang telah ditempati selama puluhan tahun lalu tiba-tiba dinyatakan masuk kawasan hutan lindung.

Data Pansus DPRD Pasangkayu menunjukkan setidaknya adalah 3.800 hektare lahan warga yang disebut masuk kawasan hutan lindung dari total 4.291 hektare atau kurang lebih 70 persen dari kawasan pemukiman warga.

Agus Ambo Djiwa mengemukakan, sebagai wakil rakyat Sulbar dan Pasangkayu, apalagi ia pernah menjadi Bupati Pasangkayu selama dua periode, maka sudah menjadi kewajiban baginya untuk memperjuangkan aspirasi tersebut.

“Aspirasi masyarakat harus kita perjuangkan agar ada kepastian hukum lahan atau tanah mereka. Di daerah itu sebenarnya tidak ada kawasan hutan, yang ada kelapa dalam. Tanaman yang selama puluhan tahun berada di sana. Tanahnya pun tanah datar dan berada di pinggir pantai. Jadi tidak ada pegunungan sama sekali di sana,” jelas Ketua DPD PDIP Sulbar ini.

Ia menambahkan, sejak dulu sewaktu wilayah Sulbar masih tergabung dengan wilayah Provinsi Sulsel, masyarakat sudah bermukim dan melaksanakan aktivitas perkebunan dan nelayan, lalu tiba-tiba sekarang wilayah itu dinyatakan kawasan hutan lindung.

“Ini aneh. Sejak masih wilayah Sulsel, masyarakat sudah bermukim di sana kenapa baru sekarang jadi kawasan hutan. Makanya, ini perlu kehutanan mencermati kembali. Revisi kembali sesuai dengan kondisi sekarang. Daerah ini tidak ada hutannya hanya kelapa dalam,” ujarnya.

Menurut Agus, saat dirinya masih menjadi bupati, sudah terbit sertifikat sebanyak 35 ribu hektare untuk tanah masyarakat. Makanya, hal ini harus diperjuangkan terus agar masyarakat tetap mendapatkan haknya, apalagi memiliki dokumen legalitas yang resmi.

“Olehnya itu, kami minta kehutan agar ini bisa dibedakan. Jangan hanya lihat dari citra satelit itu kawsan berwarna hijau semua lalu disebut hutan. Padahal itu sama sekali bukan hutan, itu adalah pepohonan kelapa dalam yang sudah lama ada di sana,” jelasnya.

Anggota Komisi IV dari Dapil Sulbar lainnya, Ajbar, menambahkan bahwa pihaknya memahami kondisi psikologi masyarakat yang meminta hak mereka karena sudah puluhan tahun tinggal di kawasan itu lalu tiba-tiba negara menyatakan jika kawasan itu masuk kawasan hutan lindung. Makanya, ia mendorong perlunya revisi RTRW di wilayah tersebut.

“Revisi RTRW sangat memungkinkan. Ini akan difaktualkan, lebih duluhan mana masyarakat atau kawasan hutan. Makanya perlu disiapkan database yang akurat agar nanti kita bisa berkolaborasi dengan pemda, DPRD, dan DPR RI, untuk mendorong hal ini mendapatkan solusi terbaik untuk masyarakat kita,” kata Ketua DPW PAN Sulbar ini.

Wakil Ketua Komisi IV Alex Indra Lukman memberikan kesimpulan RDPU tersebut bahwa tentunya aspirasi ini akan ditindaklanjuti melalui berbagai kewenangan yang ada di DPR RI. Salah satunya melalui Pansus Penyelesaian Konflik Agraria yang telah terbentuk.

“Ini kan sudah ada Pansus Penyelesaian Konflik Agraria dan sementara berjalan. Nanti permasalahan ini akan dimasukkan dalam salah satu tugas pansus untuk dicarikan penyelesaian atau solusinya. Nantinya, semua desa-desa didata dan dipisahkan mana desa yang ada masuk dalam kawasan hutan lindung,” jelasnya.