Artikelnews, Makassar – Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari, menerima aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan terkait tuntutan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Pendidikan Kota Makassar, khususnya di bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Senin (29/6/2026).

Dalam aksi penyampaian aspirasi tersebut, massa mahasiswa membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan dugaan praktik transaksional dalam pengisian jabatan kepala sekolah SD dan SMP.

Mereka meminta Pemerintah Kota Makassar dan Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi, pemeriksaan secara menyeluruh, serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari, menerima langsung perwakilan massa aksi dan menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan menjadi perhatian Komisi D sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan.

“Aspirasi masyarakat maupun mahasiswa merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Kami menerima seluruh tuntutan yang disampaikan dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku. Komisi D akan meminta penjelasan dari pihak terkait untuk memperoleh informasi yang utuh dan objektif,” ujar Ari Ashari.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kota Makassar berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Setiap dugaan pelanggaran harus disikapi berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Komisi D DPRD Kota Makassar juga memastikan akan mengawal setiap proses yang berkaitan dengan peningkatan tata kelola pendidikan di Kota Makassar agar berjalan secara akuntabel, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat.

Penyampaian aspirasi berlangsung dengan tertib dan kondusif. Setelah berdialog dengan Ketua Komisi D, perwakilan Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan menyerahkan dokumen tuntutan untuk menjadi bahan tindak lanjut DPRD Kota Makassar sesuai dengan kewenangannya.