Artikelnews, Kendari – Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ichsan Porosi, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan adik kandungnya sendiri yang berinisial AP.
Penetapan status tersangka disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota (Kasatreskrim Polresta) Kendari, Kompol Welliwanto Malau, Senin (3/8/2026).
Penetapan Ichsan sebagai tersangka berawal dari laporan dugaan penganiayaan.
Ichsan diduga telah menabrak AP dengan menggunakan mobil jenis Toyota Fortuner hingga mengalami luka parah dan patah tulang jari kaki.
Dilansir dari Tribun Sultra, Rabu (5/8/2026), peristiwa itu terjadi Ahad (2/8/2026) malam di Jalan Ade Irma, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Saat itu, Ichsan berada di dalam kendaraan bersama seorang wanita berinisial EW, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Istri sah Ichsan, CCR, bersama keluarga mencegat kendaraan yang ditumpangi Ichsan dan wanita tersebut.
Namun, Ichsan diduga sengaja membelokkan kemudi mobil Toyota Fortuner hingga roda kendaraan melindas kaki AP.
Kejadian ini membuat AP mengalami luka memar, lecet akibat trauma tumpul, serta patah tulang pada punggung jari kaki kiri.
Karena tidak terima atas perbuatan Ichsan Porosi, suami korban berinisial KH (53) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.
Menindaklanjuti laporan korban, penyidik Polresta Kendari bergerak cepat melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara.
Dalam video viral diperoleh TribunnewsSultra.com, Senin (3/8/2026), mereka terlihat menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan.
Pencegatan ini berujung laporan kepolisian atas dugaan kasus penganiayaan dengan Ichsan sebagai terlapor.
“Ya, tadi subuh kami menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami patah kaki sebelah kiri yang dilakukan oleh terlapor (IP),” jelas Kasatreskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau.
Atas bukti-bukti, hasil pemeriksaan, dan gelar perkara, penyidik Polresta Kendari meningkatkan status perkara dan menetapkan Ichsan sebagai tersangka.
“Terlapor IP (Ichsan Porosi) telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil mekanisme gelar perkara dalam perkara penganiayaan berat, dalam Pasal 466 ayat 1, ayat 2, atau Pasal 474 KUHPidana,” ungkap Kompol Welliwant.




