Artikelnews, Serang – Tak terima digugat cerai oleh istri, pria berusia 36 tahun di Kabupaten Serang, Banten, emosi lalu menganiaya istrinya itu dengan sebilah celurit.

Pelaku adalah pria berinisial AG (41), sedangkan korban adalah perempuan berinisial SU (36). Keduanya adalah warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengemukakan bahwa peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi pada Kamis (6/8/2026)) sekitar 08.00 WIB.

“Akibatnya, korban mengalami luka sayatan pada bagian leher serta jari sebelah kiri,” ucap AKBP Andri, dikutip dari jpnn.com, Selasa (11/8/2026).

Menurut AKBP Andri, AG menganiaya istrinya menggunakan sebilah celurit.

“Awalnya cekcok, karena korban meminta agar hubungan perkawinan mereka diakhiri atau bercerai,” ujarnya.

Gegara permintaan perceraian tersebut, kata AKBP Andri, membuat emosi pelaku memuncak hingga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam).

“Pelaku ditangkap personel Polsek Pontang bersama Unit PPA Polres Serang satu hari setelah kejadian tepatnya pada Jumat (7/8),” kata dia.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menambahkan, pihaknya akan memproses kekerasan dalam rumah tangga tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.