Artikelnews, Makassar — Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026 Angkatan VIII (Delapan) dilaksanakan pada Ahad (23/8/2026), bertempat di Karebosi Premier Hotel, Kota Makassar.

Kegiatan tersebut diikuti peserta dari berbagai unsur masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman mengenai fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kota Makassar, H. Ray Suryadi Arsyad, S.IP., bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar.

Forum tersebut menjadi ruang untuk menyampaikan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus membuka kesempatan bagi peserta untuk memahami aspek hukum dan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan.

Dalam kegiatan tersebut, H. Ray Suryadi Arsyad, S.IP. hadir sebagai salah satu narasumber dan menyampaikan materi mengenai pentingnya pengawasan dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menekankan bahwa pengawasan merupakan bagian penting dalam mendorong pemerintahan yang terbuka, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Pengawasan harus dipahami sebagai bagian dari upaya bersama untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat. Partisipasi masyarakat juga penting agar berbagai kebijakan dan program pemerintah dapat terus dikawal secara konstruktif,” jelasnya.

Narasumber kedua, Dr. Asrul Alimina, SH, MH., selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, memberikan pemaparan dari perspektif hukum mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Materi yang disampaikan mencakup pentingnya pemahaman terhadap regulasi serta kepatuhan aparatur dalam menjalankan kewenangan pemerintahan.

“Aspek hukum menjadi landasan penting dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga seluruh kebijakan harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas,” kata Dr. Asrul Alimina.

“Pemahaman terhadap peraturan juga diperlukan agar pelaksanaan pemerintahan dapat berjalan tertib, sekaligus meminimalkan potensi terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan kewenangan,” jelasnya.

Sementara itu, narasumber ketiga, Faisal Ibnu Masud Samal, SH, MH., peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Sulsel, turut memberikan pandangan mengenai pengawasan pemerintahan daerah dari perspektif hukum dan masyarakat.

Ia menyoroti pentingnya keterlibatan publik dalam mengawal jalannya pemerintahan serta memastikan hak masyarakat tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan kebijakan daerah.

“Masyarakat memiliki ruang untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan daerah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum,” ungkap Faisal Ibnu Masud Samal.

“Pengawasan yang dilakukan secara kritis, objektif, dan berdasarkan data dapat membantu menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel,” katanya.

Diskusi kemudian berlangsung secara interaktif dengan moderator Aditya Putra Asnawing yang mengarahkan jalannya pemaparan dan dialog antarpeserta serta narasumber.

Moderator memberikan kesempatan kepada setiap narasumber untuk menjelaskan materi secara lebih mendalam, sekaligus menghubungkan pembahasan dengan persoalan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkembang di tengah masyarakat.

Materi yang dibahas dalam kegiatan tersebut tidak hanya menitikberatkan pada aspek pengawasan, tetapi juga pada pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pemerintahan daerah.

Peserta diajak memahami bahwa pengawasan dapat dilakukan melalui jalur dan prosedur yang tepat, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta mengedepankan penyampaian aspirasi secara bertanggung jawab.

Menjelang penghujung acara, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan secara langsung kepada para narasumber. Salah satu peserta mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai pelaksanaan program pemerintah daerah secara terbuka tanpa menimbulkan kesalahpahaman dalam proses pengawasan.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan penjelasan mengenai pentingnya menggunakan mekanisme permintaan informasi dan saluran resmi yang tersedia.

Pertanyaan lainnya berkaitan dengan langkah yang dapat dilakukan masyarakat apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Narasumber menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan melalui mekanisme resmi dengan menyertakan informasi dan bukti pendukung yang relevan, sehingga persoalan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026 Angkatan VIII tersebut berlangsung dalam suasana dialogis hingga selesai. Kehadiran unsur legislatif, pemerintah daerah, dan pemerhati hukum memberikan perspektif yang beragam kepada peserta mengenai pentingnya pengawasan serta kepatuhan terhadap aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin meningkat.

Forum tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi antara penyelenggara pemerintahan dan masyarakat, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara konstruktif untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.