Artikelnews.com, Parepare — Pemerintah Kota Parepare dan DPRD Parepare resmi menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di DPRD Parepare, Selasa (29/9/2026).

Pada hari yang sama juga disetujui bersama Ranperda tentang Perlindungan, Pengembangan, dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir, didampingi Wakil Ketua I Suyuti dan Wakil Ketua II Muh Yusuf Lapanna, serta dihadiri para anggota dewan secara kuorum.

Dari eksekutif hadir Wali Kota Parepare Tasming Hamid, Wakil Wali Kota Hermanto, Sekda Amarun Agung Hamka, jajaran pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat Administrator, dan pejabat Pengawas lingkup Pemkot Parepare.

Wali Kota Parepare Tasming Hamid dalam sambutannya menyampaikan sejumlah perubahan struktur APBD 2026, mulai dari pendapatan, belanja hingga pembiayaan daerah.

Tasming Hamid mengatakan, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah direncanakan senilai Rp933,36 miliar lebih.

“Pendapatan daerah direncanakan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi sebesar Rp933,36 miliar lebih, atau berkurang sebesar Rp68,05 miliar lebih atau 7,86 persen bila dibandingkan dengan anggaran pokok 2026,” kata Tasming.

Sementara anggaran belanja daerah yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga direncanakan senilai Rp1,018 triliun lebih.

Angka tersebut mengalami peningkatan senilai Rp130,16 miliar lebih atau 14,65 persen dibandingkan dengan anggaran pokok Tahun Anggaran 2026.

Tasming juga menjelaskan perubahan pada sisi pembiayaan daerah. Anggaran penerimaan pembiayaan dalam KUA-PPAS Perubahan menjadi Rp87,10 miliar lebih.

Jumlah tersebut meningkat Rp62,10 miliar lebih atau 248,43 persen dibandingkan dengan anggaran pokok Tahun Anggaran 2026.

Sedangkan anggaran pengeluaran pembiayaan adalah senilai Rp1,57 miliar lebih, tidak mengalami perubahan bila dibandingkan anggaran pokok Tahun Anggaran 2026.

Dalam kesempatan itu, Tasming menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Parepare atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan Perubahan APBD 2026.

Dia menekankan, pembahasan bersama antara DPRD dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi bagian penting hingga rancangan Perubahan APBD dapat disepakati.

“Tentu kami sangat berterima kasih kepada Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota DPRD yang telah bekerja sama dengan baik dengan OPD Pemerintah Kota yang membahas APBD Perubahan ini sehingga bisa kita sepakati bersama,” ungkap Tasming.

Tasming berharap hasil kesepakatan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Parepare. “Mudah-mudahan ini adalah hasil terbaik. Dan Insya Allah hasil terbaik ini bisa kita persembahkan untuk masyarakat Parepare,” tegas mantan anggota DPRD Parepare dua periode itu.

Harapan sama diungkap Wakil Wali Kota Hermanto. “Semoga keputusan dan regulasi yang disahkan hari ini dapat membawa kemajuan pembangunan daerah serta menciptakan iklim ekonomi yang adil dan seimbang bagi pasar rakyat maupun pusat perbelanjaan modern,” tandas Hermanto yang juga mantan Anggota DPRD Parepare.