Artikelnews, Lubuklinggau – Seorang gadis berusia 16 tahun di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dua pria.

Ironisnya, kedua pria tersebut diduga mendatangi rumah kontrakan tempat korban berada dengan mengaku sebagai perwakilan RT (Rukun Tetangga).

Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami ketakutan dan trauma mendalam.

Satu terduga pelaku berinisial MY (39), warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, kini telah diamankan polisi.

Sementara seorang terduga pelaku lainnya berinisial A masih dalam pengejaran aparat.

Dilansir dari Sripoku.com, Rabu (23/9/2026), Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar melalui Kanit PPA Ipda Benny Kurniawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Benny menjelaskan, kejadian bermula ketika MY bersama lima orang rekannya mendatangi rumah kontrakan milik pacar korban, B.

Saat itu, terdapat empat orang di dalam rumah, yakni tiga laki-laki dan korban. Korban disebut sedang berada di dalam kamar bersama B.

“Di rumah tersebut ada 4 orang, 3 orang laki-laki dan korban, korban saat itu sedang dalam kamar bersama pacarnya B sedang tidur-tiduran dan masih mengenakan pakaian,” ujar Benny.

Menurut Benny, para pelaku kemudian menggedor pintu rumah agar dibuka. Setelah pintu dibuka, MY bersama rekan-rekannya masuk ke dalam rumah.

Mereka kemudian mengaku sebagai perwakilan dari pihak RT dan melakukan pemeriksaan serta intimidasi terhadap korban dan saksi.

“Setelah rumah dibuka, pelaku bersama teman-temannya langsung masuk dan mengaku sebagai perwakilan dari pihak RT mengintrogasi dan menakut-nakuti korban dan saksi,” jelasnya.

Dalam situasi tersebut, B kemudian diminta keluar ke bagian depan rumah. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh MY.

Setelah itu, korban kembali menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh A yang kini masih buron.

Selain itu, para pelaku juga diduga mengambil telepon seluler milik B.

“Selanjutnya pelaku bersama teman-temannya meninggalkan tempat kejadian dan korban bersama saksi B merasa ketakutan juga meninggalkan tempat kejadian,” ungkap Benny.

Polisi kini masih memburu A yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 473 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.

Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.