Artikelnews, Bintang – Seorang penjaga sekolah berinisial AS diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap siswa SDN 001 Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Pemerasan tersebut berlangsung selama tiga tahun. Uang hasil pemerasan sebagian digunakan untuk judi online.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Timur, Polres Bintan AKP Aang Setiawan, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui hasil pemerasan terhadap sepuluh anak SD berusia antara 11 hingga 15 tahun digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk bermain judi online.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aksi pemerasan yang dilakukan AS selama tiga tahun, sejak tahun 2023 hingga 2026. Jumlah uang yang didapatkan dari tiap anak bervariasi, mulai dari Rp10 ribu sampai Rp20 ribu.
“Sejumlah orang tua korban bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW dan kepala dusun mendatangi Polsek Bintan Timur melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan,” kata AKP Aang dalam keterangan pers, dilansir dari Jawapos.com, Selasa (28/7/2026).
Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pencarian, dan berhasil menangkap pelaku AS di sebuah rumah di Desa Mantang Besar.
“Setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat pernyataan atau perjanjian hasil asesmen terhadap sepuluh korban anak, lalu sebuah dompet berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.
Adapun akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” jelas AKP Aang.




