Artikelnews.com, Makassar — Wali Kota Parepare Tasming Hamid bersama jajaran terkait mengikuti sosialisasi dan pendataan awal Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan–Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA) Provinsi Sulawesi Selatan, di Gardenia Hall Lantai 5 Hotel Claro Makassar, Jumat (2/10/2026),
Kegiatan ini menjadi tahapan penting bagi Kota Parepare, khususnya untuk memastikan lokasi-lokasi di wilayah Parepare yang masuk dalam Peta Indikatif PPTPKH-TORA dapat teridentifikasi dan terdata secara lebih akurat sebagai dasar pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi.
Melalui proses tersebut, Pemerintah Kota Parepare dapat menyampaikan dan mengkonfirmasi data awal terkait lokasi, penguasaan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah yang menjadi objek pendataan.
Data tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam proses verifikasi oleh tim yang ditetapkan pemerintah.
Wali Kota Tasming Hamid mengatakan, bagi Parepare, proses ini penting karena hasil inventarisasi dan verifikasi dapat menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut terhadap bidang-bidang tanah yang berada dalam lokasi indikatif PPTPKH-TORA.
“Dengan data yang lebih lengkap dan terverifikasi, proses penataan kawasan dan penyelesaian penguasaan tanah dapat dilakukan secara lebih tertib sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tasming.
Keikutsertaan Parepare juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memastikan kondisi faktual di lapangan dapat terakomodasi dalam proses inventarisasi.
“Hal ini penting agar data yang digunakan dalam tahapan selanjutnya tidak hanya mengacu pada data spasial, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan informasi aktual mengenai bidang tanah yang berada di wilayah Kota Parepare,” ungkap Tasming.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Tim Inventarisasi PPTPKH-TORA sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 374 Tahun 2026 tentang Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan di Kabupaten/Kota pada Provinsi Sulawesi Selatan.
Inventarisasi dan verifikasi PPTPKH-TORA di Sulawesi Selatan mencakup Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Enrekang, Kota Parepare, serta Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Peta Indikatif PPTPKH-TORA sebagaimana Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 2216 Tahun 2026 tanggal 20 April 2026 tentang Peta Indikatif PPTPKH-TORA dan Peta Realisasi PPTPKH dan TORA Revisi IV.
Bagi Pemerintah Kota Parepare, keterlibatan dalam tahapan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam penataan kawasan, sekaligus memastikan data mengenai tanah yang masuk dalam peta indikatif dapat diverifikasi secara objektif.
Dengan demikian, manfaat yang paling langsung bagi Parepare adalah tersedianya basis data yang lebih jelas mengenai lokasi dan kondisi penguasaan tanah dalam wilayah indikatif PPTPKH-TORA, yang dapat menjadi dasar bagi proses penyelesaian dan penataan lebih lanjut sesuai hasil inventarisasi, verifikasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Turut mendampingi Wali Kota dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas PUPR Parepare Budi Rusdi, beserta jajaran terkait lainnya.




