Artikelnews, Mamuju — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Barang Milik Daerah (BMD) melaksanakan pendampingan survei lapangan dalam rangka penilaian Barang Milik Daerah (BMD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan yang berlangsung pada 7–13 Oktober 2026 ini dilakukan bersama tim penilai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulseltrabar).

Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas. Melalui penilaian BMD yang dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong pengelolaan aset daerah yang semakin tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Kegiatan survei lapangan ini didampingi langsung oleh Kepala Bidang BMD BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad, bersama tim. Adapun tim penilai dari DJKN Sulseltrabar diketuai oleh Penilai Pemerintah Ahli Madya, Nurjanto, dengan anggota tim yang terdiri atas Kepala Seksi Penilaian I, Ketut Suprapto, dan Penilai Pemerintah Ahli Pertama, Aan Romantika.

Survei lapangan merupakan bagian dari proses penilaian untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan dalam menentukan nilai wajar Barang Milik Daerah. Proses ini dilakukan melalui pemeriksaan langsung terhadap objek yang dinilai serta pengumpulan data pendukung sebagai bahan analisis bagi tim penilai.

Kepala Bidang BMD BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad, menjelaskan bahwa penilaian tersebut bertujuan memperoleh nilai wajar atas Barang Milik Daerah yang akan dipindahtangankan melalui mekanisme penjualan.

“Penilaian ini menjadi tahapan penting untuk memastikan bahwa Barang Milik Daerah yang akan dipindahtangankan melalui penjualan memiliki nilai wajar yang dapat dipertanggungjawabkan. Melalui survei lapangan, tim penilai dapat memperoleh informasi faktual mengenai objek yang dinilai sehingga hasil penilaian memiliki dasar yang memadai dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Muhammad.

Ia menambahkan, pendampingan yang dilakukan oleh Bidang BMD merupakan bentuk dukungan terhadap kelancaran proses penilaian, khususnya dalam penyediaan data dan informasi serta koordinasi dengan tim penilai. Dengan demikian, proses penilaian diharapkan berjalan efektif dan menghasilkan nilai yang objektif sesuai kondisi objek yang dinilai.

Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Ali Chandra, menegaskan bahwa penilaian BMD merupakan bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penilaian Barang Milik Daerah harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan agar nilai yang dihasilkan dapat menjadi dasar yang tepat dalam proses pemindahtanganan melalui penjualan. Kami berharap sinergi antara BPKAD Sulbar dan DJKN Sulseltrabar dapat mendukung tertib administrasi serta memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara optimal dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Ali Chandra.

Melalui kegiatan ini, BPKAD Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah melalui proses penilaian yang terukur, transparan, dan sesuai regulasi. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan aset pemerintah daerah yang lebih tertib dan akuntabel serta memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Sulawesi Barat.