Artikelnews, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi, mengajukan surat surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Menteri Imipas Agus Andrianto.

Pengunduran diri ini tidak berselang lama selama kehebohan penemuan hunian mewah di Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, oleh Ombudsman RI.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik di Kementerian Imipas, Akbar Hadi, mengkonfirmasi kebenaran kabar pengunduran diri tersebut.

“Hari ini, Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Akbar melalui siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Akbar menerangkan, pengunduran diri Mashudi itu memang tak lepas dari terungkapnya skandal di Lapas Cibinong. Menurut Akbar, Mashudi memilih untuk meletakkan jabatannya sebagai sikap moral sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas pengelolaan lapas beserta sistemnya.

“Pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi terhadap peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong,” kata Akbar.

Pengunduran diri tersebut, kata Akbar tetap tak menggangu fungsi otoritas pemasyarakatan dalam menjalankan peran. Terungkapnya sel-sel mewah di Lapas Cibinong, ketika Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke penjara itu pada Rabu (23/9/2026).

Saat sidak ketika itu, tim Ombudsman sempat mendapatkan perlawanan dari para petugas maupun pejabat-pejabat lapas. Pihak keamanan lapas bahkan menghalang-halangi kegiatan cek langsung keadaan maupun kondisi penjara kelas II A itu.

Akan tetapi penolakan pihak lapas itu justeru membawa tim Ombudsman ke temuan lokasi bangunan yang berada di sisi belakang lapas. Ombudsman menemukan bangunan-bangunan khusus namun terakses ke dalam lapas utama.

Bangunan-bangunan khusus itu ditempati oleh narapidana-narapidana kasus kakap. Dalam sidak Ombudsman ke beberapa bangunan itu terungkap fasilitas-faslitas mewah di dalamnya dan dijadikan sarana tempat para narapidana menjalani masa pidana.

“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan-bangunan yang terlihar seperti homesta dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah-rumah kluster di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” ucap Komisioner Ombudsman Syafrida Rasahan saat konfrensi pers hasil temuannya di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurut dia dalam sidak ke bangunan-bangunan mewah itu, timnya juga menemukan satu narapidana penghuni. “Bukan hanya fasilitas mewah, Ombudsman RI juga menemukan celah-celah yang rawan di Lapas Kelas IIA Cibinong, karena terdapat akses keluar di bagian belakang rumah-rumah petak yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah,” kata Syafrida.

Ombudsman juga menemukan adanya pungutan liar atau pungli Rp150 ribu per pekan bagi para narapidana penghuni Blok A di Lapas Cibinong tersebut.