Artikelnews.com, Parepare — Pemerintah Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare melaksanakan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas Satuan Tugas Terpadu Pemungut Retribusi Pajak Daerah Tahun 2026 lingkup Kecamatan Bacukiki Barat.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Bacukiki Barat, Jumat (9/10/2026), yang dipimpin oleh Camat Bacukiki Barat Ardiansyah Arifuddin SSTP MSi.
Hadir dalam rapat, Sekretaris BKD Parepare Bustan SE, Kabid Kebersihan DLH Parepare Syahrizal SSTP, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Parepare Hanise SH, Kepala UPTD PBB dan BPHTB Alamsyah SE, serta para Lurah se-Kecamatan Bacukiki Barat.
Peserta rapat adalah Koordinator Satgas Terpadu Pemungut Retribusi Pajak Daerah lingkup Bacukiki Barat, dan ​Anggota Satgas Terpadu Pemungut Retribusi Pajak Daerah Tahun 2026 lingkup Bacukiki Barat.
Camat Bacukiki Barat mengatakan, tujuan kegiatan untuk memonitoring terkait capaian target penagihan PBB, retribusi kebersihan dan penyaluran bantuan sosial /rastra lingkup Kecamatan Bacukiki Barat sampai dengan triwulan tiga.
Selain itu juga untuk mengevaluasi serta membahas langkah-langkah solusi atas kendala-kendala yang dihadapi oleh Satgas dalam melaksanakan tugasnya.
Beberapa poin penting hasil rapat tersebut, di antaranya, penyampaian informasi kepada warga terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang jatuh tempo pembayarannya pada 30 November 2026. Pembayaran setelah jatuh tempo dikenakan denda sebesar 1%, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian seluruh Kelurahan agar segera melaksanakan rapat koordinasi di tingkat Kelurahan guna menindaklanjuti hasil rapat serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas Satgas Terpadu.
Sementara terkait retribusi pelayanan kebersihan perlu dilakukan penghitungan dan pendataan ulang untuk mengidentifikasi serta memaksimalkan potensi pendapatan daerah.
​
Sedangkan terkait mekanisme pembayaran PBB secara angsuran wajib pajak dapat berkoordinasi langsung dengan Lurah/Koordinator Kelurahan dan BKD melalui UPTD PBB dan BPHTB untuk memperoleh informasi mengenai mekanisme dan persyaratan yang berlaku.
​Rapat juga menyinggung pelaksanaan penyaluran bantuan sosial agar lebih dioptimalkan melalui validasi data penerima manfaat untuk memastikan ketepatan sasaran.
“Kami juga meminta pelaporan oleh Satgas Terpadu agar dipercepat, dilaksanakan secara tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ardiansyah.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan terkait persentase capaian target maupun tahapan setiap Kelurahan untuk periode sampai dengan 30 September 2026.
Dalam sesi diskusi, para Lurah maupun Satgas diberi kesempatan untuk menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi di lapangan saat melakukan penyampaian SPPT, penagihan maupun penyaluran bantuan Rastra di Kelurahan.
Terkait hasil rapat, jajaran Satgas Terpadu di tingkat Kelurahan diminta segera menindaklanjuti melalui penguatan koordinasi, optimalisasi pendapatan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta percepatan validasi data dan pelaporan kegiatan bantuan sosial.




