Artikelnews, Cilacap – Gegara nekat memeluk seorang siswa berusia 17 tahun, seorang guru SMK di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.

Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial SYD (49) itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pelecehan yang sebelumnya ramai menjadi perbincangan di media sosial.

SYD diketahui mengampu mata pelajaran Teknik Kendaraan Mesin Ringan.

Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo mengatakan, dugaan pelecehan tersebut terjadi pada 2 September 2026.

Peristiwa bermula ketika korban hendak mengambil kertas tugas yang tertinggal di rumah. Korban kemudian meminta izin kepada SYD.

“Peristiwa itu terjadi pada tanggal 2 September, saat itu kertas tugas korban tertinggal di rumah dan berniat mengambilnya. Korban meminta izin kepada gurunya,” kata Endro saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, yang dilansir dari Kompas.com, Kamis (8/10/2026).

Saat itu, SYD sempat menanyakan alasan kertas tugas korban tertinggal di rumah.

Korban kemudian menjawab sambil menangis bahwa dirinya sedang menghadapi masalah keluarga. SYD lalu membawa korban ke ruang instruktur.

Di ruangan tersebut, tersangka disebut tiba-tiba memeluk korban dan mengelus pundaknya sambil meminta korban bersabar.

“Tersangka kemudian membawa korban ke ruang instruktur. Pada saat itu tanpa bicara apa pun tersangka memeluk korban dan mengelus pundak sambil berkata sabar,” ujar Endro.

Namun, korban disebut tidak berkenan dengan perlakuan tersebut. Korban bahkan sempat menolak ketika hendak dipeluk, tetapi SYD tetap nekat melakukan perbuatan tersebut.

“Korban keberatan dan melapor kepada guru lain dan bibinya. Bibinya kemudian membuat laporan ke polisi,” jelas Endro.

Dalam pemeriksaan polisi, SYD mengaku memeluk korban karena merasa iba terhadap kondisi yang sedang dialaminya.

Menurut pengakuannya, tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk kasih sayang layaknya orangtua kepada anak.

Namun, polisi menemukan keterangan lain dalam proses penyelidikan.

Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polresta Cilacap, AKP Wulan Puji Anjarsari mengatakan, dugaan tindakan serupa disebut pernah terjadi sebelumnya.

“Menurut keterangan saksi alumni, tersangka dari dahulu sering memperlakukan siswi dengan memeluk. Pernah pada saat siswi mau pulang syaratnya harus dipeluk terlebih dahulu,” ungkap Wulan.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman polisi dalam menangani perkara yang melibatkan guru dan siswi tersebut.